ABSTRACT
This research is motivated by the condition of the Islamic world which always needs figures who have established scientific qualifications. So that it is expected to be able to dialogue between the Shari'ah texts that are normative with the reality (waqi ') of the Muslim community which constantly experiences development and change. Thus, when the Muslims hope to remain solid in religion, they can still adjust to the developments around them. Especially things that are related to modernity (science and technology) which certainly affect the orientation of society in general. While the formulation of the problem which is the basis of this research is: first, how the nature of the fatwa is normatively. Second, what are the criteria for a mufti based on Islamic directives and thirdly, what are the provisions of people who ask for a fatwa and matters related to the contents of the fatwa given by a scholar.
Keywords: syariat, fatwa and mufti
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder. Data prime diperoleh dari kitab-kitab yang membahas fatwa secara khususm seperti kitab sifat al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti karya ibnu Hamdan al-Hanbali dan kitab Zakhr al-Mukhti min Adab al-Mufti tulisan Shadiq hasan Khan. Adapun data sekunder diperoleh melalui kitab-kitab Ushul Fiqih yang ditulis oleh terutama ulama-ulama klasik seperti al-Bahr al-Muhit fi Ushul al-Fikh karya Imam al-Zarkasyi dll. Data-data yang diperoleh dianalisa dengan pendekatan deskriptif analisis.
PEMBAHASAN
Fatwa merupakan sebuah instrumen fikih yang diakui peranannya dalam menjaga fleksibelitas hukum Islam. Karena Fatwa adalah sebuah upaya untuk mengarahkan masyarakat agar senantiasa berada dalam lingkup ibadah (Islam) pada setiap permasalahan yang timbul dan perkembangan baru yang terjadi. Seperti kita ketahui bersama, dalil-dalil normatif syari'at berupa Qur'an dan Sunnah sangat terbatas. Sedang peristiwa, kejadian dan perkembangan baru senantiasa ada dan terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan terkhnologi. Sehingga dibutuhkan seorang yang memiliki otoritas kuat dalam menggali hukum berdasarkan persfektif syari'at dari dalil-dalil hukum yang ada dalam al-Qur’an dan Sunnah. Karenanya, makalah ini berusaha menjawab sebuah pertanyaan, bagaimana konsep Fatwa dalam bingkai syari'at Islam?